Tragedi Sukabumi: Tujuh Tersangka dalam Kasus Perusakan Tempat Ibadah
Kronologi Kejadian yang Mengguncang
Insiden intoleransi terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025. Sebuah vila yang digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen dengan sekitar 36 jemaah, termasuk anak-anak, menjadi sasaran pembubaran paksa dan perusakan oleh sekelompok warga. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada pagar, kaca jendela, kursi, kendaraan, dan simbol keagamaan seperti salib.
Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Yohanes Wedy dengan korban bernama Maria Veronica Ninna (70). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari merusak pagar hingga menurunkan dan menghancurkan salib besar. Proses hukum tengah berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku demi menjaga ketertiban dan keadilan.
Seruan Toleransi dan Reaksi Publik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat oleh aparat dan menyerukan pentingnya menjaga semangat toleransi serta menghormati kebebasan beragama. Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberagaman harus dirawat dengan sikap saling menghargai dan empati.