Tragis di Lampung: Sopir Travel Dibunuh dan Dibuang ke Kolong Jembatan
Awal Perjalanan yang Berujung Maut
Peristiwa memilukan terjadi di Lampung Selatan ketika Arika Arwin (40), seorang sopir travel, ditemukan tewas di kolong Jembatan Kota Baru, Jati Agung. Ia dibunuh oleh penumpangnya sendiri, Ujang Syafrudin (60), yang awalnya memesan jasa travel dari Way Hui menuju Bukit Kemuning pada 28 Juni 2025. Dalam perjalanan, terjadi percakapan yang memicu emosi pelaku karena merasa dihina oleh korban.
Aksi Pembunuhan dan Pembuangan Jenazah
Setelah meminta berhenti dengan alasan buang air kecil, pelaku berpindah ke kursi belakang sopir. Di sanalah ia melancarkan aksinya, membunuh korban dengan cara yang belum diungkapkan secara rinci. Jenazah Arika kemudian dibuang ke kolong jembatan untuk menghilangkan jejak. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Respons Publik dan Proses Hukum
Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat, terutama para pelaku usaha transportasi yang menuntut peningkatan keamanan bagi sopir travel. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam layanan transportasi antar daerah.